<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Hapuskan Pajak Pungutlah Zakat</title>
	<link>http://bodigempal.blogsome.com/2008/09/18/hapuskan-pajak-pungutlah-zakat/</link>
	<description>Islamlah Atau Tidak Sama Sekali</description>
	<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 16:53:14 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>

	<item>
		<title>by: prabowo96</title>
		<link>http://bodigempal.blogsome.com/2008/09/18/hapuskan-pajak-pungutlah-zakat/#comment-33</link>
		<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 01:11:38 +0100</pubDate>
		<guid>http://bodigempal.blogsome.com/2008/09/18/hapuskan-pajak-pungutlah-zakat/#comment-33</guid>
					<description>Kalo diitung2, nampaknya lebih enak mbayar zakat daripada mbayar pajak? Kenapa? Zakat cuma diambil sebesar 2,5 %, sedangkan pajak semacam PPN 10% (hehe... ini komentar model orang pelit).

&lt;ol&gt;Anda benar cuma 2.5%, itupun yang melebihi nisab. Jadi kalau ada transaksi jualbeli dibawah nisab ya nggak kena zakat. Kalau pajak, transaksi penjualan kaos seharga Rp. 20.000 saja sudah kena 10%, akibatnya pengusaha memasukkan pajak tsb sebagai biaya yang ditambahkan ke harga barang. Kalau nggak begitu rugi dia. Jadi pembelilah yang nanggung pajak. Sudah jelas pajak adalah dzolim, gak peduli kaya atau miskin selama dia hidup pasti kena pajak. Kalau zakat dalam hal jualbeli ini, esensinya adalah menyisihkan sedikit keuntungan, hanya 2.5% dari nilai transaksi, itupun untuk nilai transaksi besar yang memang layak untuk diambil zakatnya.&lt;/ol&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[	<p>Kalo diitung2, nampaknya lebih enak mbayar zakat daripada mbayar pajak? Kenapa? Zakat cuma diambil sebesar 2,5 %, sedangkan pajak semacam PPN 10% (hehe&#8230; ini komentar model orang pelit).</p>
	<ol>Anda benar cuma 2.5%, itupun yang melebihi nisab. Jadi kalau ada transaksi jualbeli dibawah nisab ya nggak kena zakat. Kalau pajak, transaksi penjualan kaos seharga Rp. 20.000 saja sudah kena 10%, akibatnya pengusaha memasukkan pajak tsb sebagai biaya yang ditambahkan ke harga barang. Kalau nggak begitu rugi dia. Jadi pembelilah yang nanggung pajak. Sudah jelas pajak adalah dzolim, gak peduli kaya atau miskin selama dia hidup pasti kena pajak. Kalau zakat dalam hal jualbeli ini, esensinya adalah menyisihkan sedikit keuntungan, hanya 2.5% dari nilai transaksi, itupun untuk nilai transaksi besar yang memang layak untuk diambil zakatnya.</ol>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
