Setiap ada masyarakat pasti ada pemimpinnya. Dan setiap pemimpin mengemban amanat untuk membuat masyarakat sejahtera. Satu-satunya cara untuk menjalankan amanat itu adalah mengajak rakyatnya bergotong-royong, bersama-sama membangun bangsa. Jaman dulu pemimpin menggunakan peralatan dan tenaga milik rakyat untuk secara bersama dipakai membangun rumah dan jalan. Jaman sekarang pemimpin menggunakan cara yang lebih modern yaitu menarik pajak. Tapi esensinya sama saja, dari rakyat untuk rakyat dan memang ini suatu kebutuhan.
Manusia belajar dari kebutuhan. Saat manusia masih berjumlah sedikit tidak ada ide tentang pajak karena memang belum ada kebutuhan. Ketika jumlah manusia bertambah banyak muncullah pemikiran tentang perlunya pajak atau apalah namanya saat itu. Modelnya berkembang dari waktu ke waktu mulai dari upeti sampai pajak seperti yang ada sekarang ini. Tapi saat manusia masih berjumlah sedikit, ada yang sudah tahu bahwa suatu saat pajak ini akan dibutuhkan dan dibuat oleh manusia, dia sudah tahu itu bahkan saat belum ada manusia sekalipun. Dialah Allah yang menciptakan manusia. Yang juga menciptakan segala sesuatu untuk manusia, termasuk kebutuhan manusia akan pajak ini Allah memberikan aturan yang pas buat manusia, yaitu zakat.
Sudah sepantasnya kita merenungkan bahwa Allah itu mengetahui segala sesuatu. Tahu semua kandungan dan karakter yang ada di permukaan bumi, di dalam bumi dan di langit. Tahu apa yang sudah terjadi dan yang akan terjadi. Maka sudah pasti Allah membuat aturan zakat itu menggunakan pertimbangan yang maha detil dan maha luas menjelahi dimensi ruang dan waktu, dan dimensi lain yang tidak kita ketahui. Tidak ada sedikitpun Allah mengira-ngira, semuanya akurat dan mendatangkan kebaikan. Bandingkan dengan pajak yang dibuat dengan pertimbangan fakta dan ilmu manusia yang terbatas pada apa yang tampak dan yang sudah terjadi saja. Kita tidak tahu bagaimana akibat dari pajak ini puluhan atau ratusan tahun yang akan datang, saat muncul hal-hal baru dari dalam bumi dan dari langit, saat muncul karakter-karakter baru manusia yang belum pernah ada sekarang. Seperti butterfly effect, bencana di masa yang akan datang bisa dipicu oleh hal kecil saat ini. Manusia tidak mampu mempertimbangkan sejauh itu, semuanya perkiraan.
Maka masuk akal jika Allah melalui nabi-nabinya seperti Nabi Nuh, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa dan Nabi Muhammad selalu memerintahkan manusia untuk hanya menyembah Allah. Sembahlah Allah jangan membuat sesembahan sendiri. Taatilah aturan Allah bukan aturan buatan manusia. Ini sama sekali bukan sebuah arogansi, meskipun misalnya iya, sah-sah saja Allah melakukan. Tapi ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Sebuah petunjuk yang jika manusia menggunakannya maka akan terhindar dari bencana baik sekarang atau masa depan.
Ada beberapa negara yang sudah menggunakan aturan zakat. Ada juga yang masih belum taat dengan aturan Allah dan masih menggunakan pajak. Tapi tidak ada yang separah negara yang secara resmi menggunakan aturan pajak tapi juga membuat undang-undang yang mengatur zakat. Menggunakan zakat hanya untuk pemahaman yang sempit seperti menyalurkannya kepada kaum fakir dan miskin, masjid, yatim piatu, orang jompo, pondok pesantren, penyandang cacat, korban bencana alam tanpa menyentuh urusan negara yang lebih strategis. Padahal Allah memerintahkan agar zakat itu digunakan secara luas termasuk untuk membayar gaji pemerintah dan untuk berjuang di jalan Allah seperti membangun kekuatan militer, transportasi, rumah sakit, sekolah, universitas, pabrik, pertanian, pertambangan, dll. Jika menyembah selain Allah saja membuat Allah murka, maka betapa murkanya Allah jika aturannya digunakan bersama-sama dengan aturan manusia dimana aturan Allah ditempatkan pada posisi nomor dua. Maka tidak heran jika negara tersebut tidak pernah luput dari bencana.
Kalo diitung2, nampaknya lebih enak mbayar zakat daripada mbayar pajak? Kenapa? Zakat cuma diambil sebesar 2,5 %, sedangkan pajak semacam PPN 10% (hehe… ini komentar model orang pelit).
Anda benar cuma 2.5%, itupun yang melebihi nisab. Jadi kalau ada transaksi jualbeli dibawah nisab ya nggak kena zakat. Kalau pajak, transaksi penjualan kaos seharga Rp. 20.000 saja sudah kena 10%, akibatnya pengusaha memasukkan pajak tsb sebagai biaya yang ditambahkan ke harga barang. Kalau nggak begitu rugi dia. Jadi pembelilah yang nanggung pajak. Sudah jelas pajak adalah dzolim, gak peduli kaya atau miskin selama dia hidup pasti kena pajak. Kalau zakat dalam hal jualbeli ini, esensinya adalah menyisihkan sedikit keuntungan, hanya 2.5% dari nilai transaksi, itupun untuk nilai transaksi besar yang memang layak untuk diambil zakatnya.