Lima lokalisasi akan ditutup oleh pemkot selama bulan Ramadan, yaitu Dolly, Jarak, Moroseneng, Kremil dan Bangunsari. Dalam penutupan itu, Pemkot akan menerapkan Perda No.6/2003 tentang Pariwisata dan sanksi bagi lokalisasi yang melanggarnya. Sanksinya berupa lokalisasi ditutup atau dicabut ijinnya….gubraks….perzinaan dapat izin resmi dari pemerintah? Ya, ini benar-benar terjadi di negara kita. Sebuah kezoliman yang telah diimplementasikan secara mufakat oleh pemerintah.
Ibaratnya adalah seorang bapak yang mempunyai beberapa anak perempuan. Kemudian para tetangga mengutarakan maksudnya untuk berzina dengan anak-anaknya. Pasti seandainya anda yang jadi bapak tersebut, tentu akan marah besar. Tapi tidak demikian dengan bapak yang tidak menggunakan akal ini, dia mempersilahkan para tetangga berzina dengan anak-anaknya tapi tidak di sembarang tempat, ada tempat khusus, bapak itu membangun kamar-kamar kecil dirumahnya untuk lokasi berzina. Dan bapak itu menarik bayaran dari para tetangganya. Biadab kan? tapi itulah gambaran yang pas untuk pemerintah kita.
Alasan klasiknya sudah jelas “Gimana mau menyetop praktek pelacuran?” mereka butuh uang untuk makan dan pendidikan anak-anaknya. Kita kembalikan pada bapak tadi, apa dia nggak sanggup memberi makan anak-anak perempuannya? sudah menjadi kewajiban seorang bapak untuk mencari uang dan menanggung hidup anaknya. Dan kewajiban pemerintah kepada rakyatnya tidak lebih ringan dari tanggung jawab seorang bapak kepada anaknya.
Pak Gempal… gawat mana ditutup yang berakibat perdagangan syahwat terbuka dimana, trotoar, warung remang,kos-kosan, pinggir rel, dll atau diatur di suatu tempat….??
Sing “bejat” biarkan kumpul dengan yg bejat..jangan biarkan yang baik menjadi bejat…..lebih ideal lagi sih yang bejat jadi baik….:))